Jakarta, Aktual.co — Pengamat BUMN Watch Naldy Nazar angkat bicara terkait Kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno mengenai efisiensi dan penghematan biaya operasional para direksi perusahaan plat merah. Menurutnya, efisiensi dan penghematan biaya seharusnya tidak hanya di sektor operasional tetapi di semua sektor produksi perusahaan BUMN.
“Efisiensi dan penghematan biaya harus dilakukan di biaya produksi perusahaan. Misalnya biaya produksi pupuk dan semen. Efisiensi harus dilakukan di segala bidang karena selama ini biaya produksi perusahaan BUMN sudah lebih dari batas kewajaran,” kata Naldy saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (27/11).
Selain itu, Naldy menilai selama ini setiap pergantian direksi BUMN selalu diikuti dengan pergantian mobil dinas. Padahal pergantian mobil dinas dapat menyebabkan inefisiensi keuangan perusahaan. Seharusnya keuangan BUMN dapat ditekan seminimal mungkin demi tercapai efisiensi yang diharapkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Jadi efisiensi itu bukan hanya perjalanan dinas saja, tapi termasuk semuanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut beberapa point dari Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri BUMN dengan Nomor: SE-08/MBU/2014 tentang Efisiensi dan Penghematan Biaya Operasional BUMN :
1. Direksi dan Dewan Komisari/Dewan Pengawas yang melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat terbang yang diperkirakan lama penerbangan langsung sampai dengan tiga jam, agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan, kecuali apabila secara fisik tidak memungkinkan. Sedangkan lebih dari tiga jam, dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi sesuai dengan kebijakan Direksi.
2. Perjalanan dinas yang memerlukan waktu untuk menginap, agar mengutamakan penggunaan mess atau kamar di kantor perwakilan perusahaan. Apabila hal tersebut dilakukan di hotel atau penginapan, maka penggunaan kelas kamar hotel/penginapan dilakukan dengan memperhatikan kewajaran dengan biaya efisien.
3. Dalam rangka efisiensi dan penghematan di bidang keprotokoleran, maka Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai beriku :
a. Direksi, Dewan Komisari/Dewan Pengawas dan Karyawan tidak diperkenankan menggunakan ajudan, kecuali dapat dibuktikan adanya ancaman bagi yang bersangkutan.
b. Dalam hal Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan melakukan perjalanan dinas, baik dalam kota maupun luar kota, maka sedapat mungkin menggunakan kendaraan secara bersama-sama, baik pada saat keberangkatan maupun penjemputan, dan tidak diperkenankan adanya pendampingan yang berlebihan.
c. Tenaga keamanan, asisten rumah tangga dan cleaning service bagi rumah dinas hanya diperbolehkan di rumah dinas Direksi dengan jumlah yang wajar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka