Banda Aceh, Aktual.co — Walikota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran Nomor 541/0570 tentang pengawasan dan penertiban perindustrian LPG 3 Kg di Kota Banda Aceh.
Dalam surat edaran itu, pangkalan diwajibkan melengkapi syarat administrasi, perizinan dan kelengkapan yang berlaku. Pangkalan hanya boleh menjual LPG 3 Kg kepada sektor rumah tangga tertentu dan usaha mikro. Dalam surat edaran ini juga diatur, pangkalan diwajibkan menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Selanjutnya, penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen yang memiliki kartu kendali.
Kabag Ekonomi Setdakota Banda Aceh Arie Maula Kafka, saat Kamis (30/4) menyebutkan surat edaran tersebut telah dikeluarkan 22 April lalu dan telah ditandatangani Walikota Banda Aceh.
“Dalam surat edaran ini, diatur pelarangan menjual LPG 3 Kg terhadap pengecer, kios, toko dan kedai. Dan yang paling penting adalah dilarang melakukan penimbunan,” ungkap Arie.
Disebutkan, bagi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, Pemerintah Kota akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:

















