Jakarta, Aktual.co — Saksi ahli forensik dari pihak terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, dr. Ferryal Basbeth menyatakan hasil visum yang diterima dari SOS Medika, RSCM, dan RS Pondok Indah belum ditemukan usaha untuk mengidentifikasi pelaku.
“Hasil visum dari ketiga rumah sakit tersebut tidak ada yang mengungkapkan adanya DNA pelaku dalam tubuh korban, sehingga sulit sekali untuk dibuktikan,” ujarnya usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Ia dan pihak kuasa hukum terdakwa kemudian meminta hakim agar diberi rekam medis pemeriksaan korban untuk dianalisis lebih jauh karena hanya hakim yang berwenang mengajukan permintaan tersebut pada rumah sakit terkait.
Berdasarkan pengalamannya sejak tahun 2002 dalam menangani kasus kekerasan seksual, ia mengatakan kasus kekerasan seksual di JIS ini termasuk hal yang berbeda.
“Biasanya kasus pedofilia selalu ‘serial rape’ (pelakunya satu, korbannya banyak), bukan ‘group rape’ (pelaku banyak, korbannya satu) seperti ini,” tutur Kepala Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas YARSI ini.
Terkait dengan pengakuan pihak korban yang mengalami 13 kali sodomi oleh lima orang pelaku, Ferryal menyatakan seharusnya ada bukti berupa luka pada anus korban.
“Karena anus adalah sesuatu yang sulit ditembus, jadi kalau sodomi tersebut benar-benar terjadi seharusnya ada kerusakan pada anus korban,” tuturnya.
Mengenai seberapa parah kerusakan anus korban ia menyampaikan bahwa hal tersebut bergantung pada banyak faktor seperti besar kecilnya alat kelamin pria yang masuk, ereksinya tegang atau tidak, dan menggunakan pelumas atau tidak.
Sebelumnya dalam sidang yang dilaksanakan Rabu (19/11) pihak kuasa hukum terdakwa, Patra M. Zen juga telah menghadirkan dua saksi ahli yaitu Kepala Pemeliharaan Fasilitas JIS Robert Giannella dan ahli mikrobiologi Universitas Oxford, John Kevin Baird.
Dalam kedua keterangan saksi terebut diperoleh kesimpulan bahwa tidak pernah ada tindak kekerasan seksual di JIS dan tidak benar bahwa nanah yang ada di tubuh korban merupakan akibat dari kekerasan seksual.
Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat pada akhir Maret 2014 ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar.
Zainal Abidin bersama Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS.
Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby