Jakarta, Aktual.co — Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar mendapatkan sanski lagi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, karena telah dianggap melanggar aturan di lembaga tersebut.
Terlebih lagi, Anas dan Akil dinilai telah menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut memicu respon KPK untuk kembali memberikan sanski yang sebelumnya keduanya dan tersangka lainnya diberi sanski, karena kedapatan membawa telepon genggam di rumah tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menganggap sanksi yang diberikan kepada kliennya itu amat berlebihan, apalagi keluarga tak diperbolehkan untuk membesuk.
“Itu satu hal yang amat berat bagi seoarang narapidana, kalau kita pernah ditahan ataupun dihukum. Apalagi, kalau tidak boleh dikunjungi keluarga, itu amat sangat menyakitkan hati,” kata Adnan Buyung ketika mendatangi KPK, Rabu (26/11).
Dia pun mengaku, akan memastikan kepada Anas perihal sanksi kedua yang diberikan lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut. “Ini saya mau dengar langsung dari Anas, kenapa hal tersebut bisa terjadi.”
Namun demikian, berdasarkan pengalamannya terdahulu, Adnan berpendapat, bahwa sanksi yang diberikan itu merupakan hukuman yang sangat berat. Terlebih lagi, pemerintahan saat ini tak menganut zaman otoriter.
“Saya dulu 13 tahun lho, tidak boleh dijenguk. Tapi itu zaman otoriter. Nah sekarang kan bukan zaman otoriter, tak boleh gitu dong. Orang protes itu kan hak asasi manusia. Apa salahnya orang protes,” kata dia.
Dua terdakwa yang saat ini menjalani hukuman di Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali berulah.
Setelah sebelumnya mereka kedapatan juga membawa telepon genggam di penjara, keduanya kembali melanggar aturan Rutan. Langgaran tersebut, karena keduanya telah memprotes soal aturan ketat yang diberlakukan oleh rumah tahanan.
Namun, dalam surat protes itu Anas dan Akil mencantumkan kalimat yang mengandung unsur menghina dan berniat menghalang-halangi petugas. Karena hal tersebut, Anas dan Akil akhrinya dilarang dibesuk selama satu bulan oleh keluarga maupun sahabat.
“Karena mereka memprotes aturan rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Sesuai aturan Permenkum HAM masuk kategori pelanggaran berat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Hukuman itu terhitung diterapkan dari 12 November sampai 12 Desember 2014. “Betul mereka mendapat sanksi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














