Jakarta, Aktual.co — Salah satu calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Robby Arya Brata menilai, langkah Komisi III DPR yang menolak usulan calon pimpinan KPK dari Presiden ataupun meminta seleksi ulang merupakan tindakan pelecehan terhadap lembaga kepresidenan. 
Menurut dia, tindakan tersebut juga tidak menghargai kerja keras dan integritas pansel yang sebelumnya sudah melakukan seleksi hingga terpilih dua nama itu.
“Seleksi calon pimpinan KPK telah dilakukan secara sangat ketat. Pansel telah bekerja keras dan mengeluarkan biaya dari uang rakyat yang tidak sedikit,” kata Robby ketika dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (26/11).
Robby menuturkan, jika benar nantinya seleksi calon pimpinan diulang, maka hal itu melanggar ataupun tidak menghormati UU KPK yang sebenarnya dibuat oleh DPR sendiri.
Namun demikian, Robby masih merasa yakin bahwa masih banyak anggota Komisi III DPR yang pintar dan memahami UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dia menegaskan, sudah jelas disebutkan di dalam undang-undang tersebut bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang, dan bukan empat orang.
Dia berpendapat, ketika Undang-undang ini dibuat, ada maksud dan tujuan sendiri mengapa pimpinan KPK harus lima orang. Menurut Robby, jumlah lima orang atau ganjil bertujuan untuk mencegah deadlock dalam pengambilan keputusan KPK. 
“Seperti komposisi hakim yang berjumlah ganjil. Dimana dengan jumlah ganjil akan ada pimpinan KPK yang menentukan pendapat akhir dalam proses pembuatan keputusan yang kolektif kolegial itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu