Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menindak tegas dengan menangkap bagi warga korban banjir yang nekat mengemis di jalan. Hal tersebut dikarenakan masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Demikian disampaikan Masrokhan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11).
”Kalau ada korban banjir yang ngemis, laporkan ke call center kami di (021) 4264675. Kami tindak lanjuti dan akan kami masukan ke panti sosial,” katanya.
Menurutnya kalau hal tersebut kerap dimanfaatkan oleh warga yang menjadi korban banjir untuk mencari sesuap nasi dengan memanfaatkan momen banjir untuk meraup keuntungan.
“Di Jakarta tidak boleh ada korban banjir yang mengemis. Itu sangat memalukan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















