Jakarta, Aktual.co —Sejak bulan Januari-April 20114 wilayah Jakarta Timur mencatat sedikitnya angka kekerasan terhadap anak mencapai angka 565 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Hukum Jakarta Timur, Sukrawinata kepada wartawan, Rabu (26/11).
“Dari 565 kasus itu terbagi menjadi tiga yakni 94 kasus kekerasan fisik, 12 kasus kekerasan psikis dan 459 kasus kekerasan seksual,” katanya.
Dikatakan Sukrawinata bahwa salah satu kekerasan seksual yang menonjol adalah kasus pelecehan yang menimpa seorang siswi kelas III SDN 06 Petang Pondok Ranggon, Cipayung pada pertengahan tahun ini. Ironisnya pelaku pelecehan seksual justru gurunya sendiri.
“Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, kata Sukrawinata, Pemkot Administrasi Jakarta Timur gencar melakukan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.
“Dalam undang-undang itu disebutkan, pelaku kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana 3-6 tahun atau denda sebesar Rp 72 juta,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid