Jakarta, Aktual.co — Bertepatan dengan hari ulang tahunnya, Hadi Poernomo yang merupakan bekas Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004 ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait permohonan keberatan Bank Central Asia pada 21 April 2014.
Penetapan Hadi oleh KPK pun bertepatan diujung karirnya sebagai Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan. KPK dalam hal ini menetapkan Hadi setelah melakukan kajian selama hampir setahun pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
Pada hari itu juga, Hadi diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.
Selain itu, Hadi diduga mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang diajukan bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA. Pengajuan keberatan pajak yang diajukan bank lain tersebut ditolak. Namun, pengajuan yang diajukan BCA diterima, padahal kedua bank itu memiliki permasalahan yang sama.
Namun demikian, sekian fakta yang sudah dibeberkan oleh lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad cs itu, belum juga menindaklanjuti perkara tersebut. Alih-alih lembaga tersebut mengklaim terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Bahkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan bakal segera melakukan penahanan terhadap Hadi Poernomo, namun Busyro mengaku sampai saat ini lembaganya masih menunggu waktu yang tepat untuk menjerat Hadi dalam kasus tersebut.
“Kemudian akan mengaitkan saksi-saksi itu sampai pada alasan untuk menentukan kapan akan menahan Hadi Poernomo pada saat yang tepat,” kata Busyro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).
Busyro pun mengaku     , belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas yang menguatkan status Hadi Poernomo sebagai tersangka dikasus tersebut. “Saksi masih ada yang belum dipanggil,” kata dia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun.
Setelah melakukan kajian selama hampir setahun, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh (pajak penghasilan) menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA.
Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak. Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan.
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu