Jakarta, Aktual.co — Komisi Yudisial (KY) didesak segera memproses perkara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), DFA Porajow yang diadukan Hartanto Soetantyo alias Tony, korban penggelapan bisnis rokok.
Dia dilaporkan, atas keputusannya mengubah perkara pidana menjadi perdata sewaktu memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Iwan Teddy, terkait dugaan penipuan bisnis rokok ‘Top Ten Mild’ di Palu, senilai Rp 1,4 milyar yang dilakukannya terhadap Hartanto Soetantyo alias Tony.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Hanya saja perlu waktu untuk memproses laporan tersebut,” kata Tim Verifikasi KY, Meila Aulia di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, KY memerlukan waktu untuk memeriksa kelengkapan berkas yang telah diajukan Tony yang melaporkan Hakim DFA Porajow atas keputusannya mengubah perkara pidana menjadi perdata itu.
Meila menyampaikan keterangan tersebut setelah tim kuasa hukum Tony, yakni Prastopo yang mempertanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap hakim DFA Porajow ke KY, karena keputusannya mengubah perkara pidana menjadi perdata itu.
“Saya ke sini klarifikasi laporan saya sudah ditindak lanjuti atau belum oleh KY,” kata kuasa hukum Tony, Prastopo saat di temui digedung KY.
Sebelumnya, Prastopo selaku pengacara Tony melaporkan Hakim DFA Porajow ke Komite Dewan Etik Hakim karena diduga memutus gugatan praperadilan di luar ketentuan, yakni mencampuri penyidikan sehingga diduga melanggar Pasal 78 sebagaimana gugatan praperadilan tersebut.
Dalam pertimbangannya terkait kasus dugaan penipuan bisnis rokok yang dilakukan tersangka Iwan terhadap Tony, Hakim DFA Porajow malah menyatakan perkara itu merupakan kasus perdata, bukan pidana. Padahal tersangka Iwan Teddy telah ditahan penyidik sejak 2 September lalu.
“Hakim DFA menyatakan perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata. Bukan substansinya hakim menangani pokok perkaranya. Ini kan bagian penyidik. Pasal 78 itu bagaimana proses penyidikannya bukan soal pokok perkaranya,” kata Prastopo, Selasa (28/10) lalu.
Kejanggalan lain, tambah Prastopo, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, hakim Porajow mengatakan, perbuatan tergugat telah merugikan perekonomian masayarakat Palu.
“Seorang hakim nonsense tidak mengetahui pasal 112 kewenangan menjalankan tugas penyidikan yang diatur oleh penyidik (KUHAP). Mengapa dia rela membuat putusan yang saya duga menyimpang. Saya yakin hakim tahu mekanisme praperadilan,” imbuhnya.
Namun demikian, Prastopo menyambut baik langkah penyidik dari Polres Palu yang menangani perkara ini, sudah mengajukan PK terkait putusan hakim tunggal tersebut. Dia juga berharap laporan pihaknya selaku korban dugaan penipuan.
“Harapan ke KY agar secepatnya membentuk komite etik untuk menindak hakim Porajow. Sanksi tersebut akan berdampak hakim melakukan profesi secara baik dan benar,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















