Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan langkah hukum yang akan diambil kubu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyusul ditolaknya banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi, Selasa (25/11).
PT DKI sebelumnya memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta, dengan tetap memvonis Akil Mochtar penjara seumur hidup. Putusan ini diberikan, lantaran PT menganggap tepat jika terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada tersebut, dijatuhi penjar seumur hidup.
KPK pun, mengapresiasi putusan tersebut.”Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan banding,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby