Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR, Fadli Zon pemperingatkan (warning) pemerintah agar segera mencabut surat edaran yang dinilai inkonstitusional karena mengebiri hak DPR melaksanakan tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan.
“Ini pengingkaran terhadap konstitusi. Hak DPR itu tidak bisa ditunda walaupun hanya 1 detik apalagi 1 bulan. Itu dijamin konstitusi. Kalau ada yang mengingkari hak DPR, itu berarti pengingkaran terhadap konstitusi,” ujar Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Politikus Partai Gerindra ini menilai situasi di parlemen sudah kondusif dan solid, hal itu terlihat dari semua anggota yang ada di dalam komisi telah berkerja. Jadi tak ada alasan menghalangi hak legislatif dalam melakukan pengawasan.
“Nantinya pemerintah yang memerlukan DPR terutama terkait dengan pembahasan APBN Perubahan. Harus ada persetujuan DPR. Pemerintah tak mungkin melakukan perubahan tanpa persetujuan dari parlemen,” tandasnya.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014. Surat yang ditandatangani Seskab Andi Widjajanto itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.  
Berikut bunyi Surat Edaran Seskab:
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan. 
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet, TTDAndi Widjajanto

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang