Kupang, Aktual.co — Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertran) Nusa Tenggara Timur (NTT) Simon Tokan mengatakan bahwa Gubernur Frans Lebu Raya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1.250.000.
“Penetapan UMP ini sudah melalui pembahasan secara baik antara pengusaha, pekerja dan pemerintah provinsi (Pemprov) NTT,” kata Simon Tokan, di Kupang, Selasa (25/11).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT Stanis Tefa menyebutkan, UMP Provinsi NTT 2015 yang akan ditetapkan akhir pekan ini sangat tidak membantu masyarakat.
Menurutnya, dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) maka semestinya UMP NTT disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Jika ditetapkan UMP NTT Rp 1.250.000, itu sangat tidak cukup, apalagi pemerintah sudah menaikkan harga BBM,” kata Stanis.
Besarnya UMP NTT sudah melalui pembahasan oleh pihak terkait yakni antara pengusaha, dewan pengupahan provinsi, pekerja, dan pemerintah.
Sebagian besar pengusaha di wilayah Provinsi NTT membayar gaji karyawan atau pekerjanya tidak sesuai UMP yang berlaku.
“Karena itu, pemerintah harus melakukan pengawasan yang serius dalam pelaksanaan keputusan mengenai UMP supaya para pekerja tidak dirugikan,” kata dia.
UMP NTT 2015 ditetapkan sebesar Rp 1.125.000 dan naik sebesar Rp 100.000 dari 2014. Jumlahitu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Artikel ini ditulis oleh:

















