Jakarta, Aktual.co —Pengusulan nama calon wakil gubernur akan diajukan Ahok setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut dikeluarkan.
“Mendagri suruh saya tunggu keluar PP dulu. Ya saya ikut aja, berarti tunggu PP keluar,” ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (25/11).
Ia mengatakan PP tersebut akan keluar dalam waktu dekat. “Saya sih harapnya Jumat ini, tanggal 28 udah keluar (PP),” ujar Gubernur DKI Jakarta itu.
Ia juga mengaku belum membocorkan nama calon wakil gubernurnya ke pemerintah pusat. “Belum usul, karena kan di Perppu mengisyaratkan pengisian wakil gubernur, wakil bupati, menunggu peraturan pemerintah. Pengusulannya dalam 15 hari kerja,” tambahnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014, Ahok berhak memilih wakilnya sendiri. Hal itu sesuai Pasal 170 ayat 1 yang menyebutkan tentang pengisian wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan. Dalam Pasal 171 ayat 1 juga disebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah dilantik. Dengan begitu, batas akhir Ahok untuk mengusulkan nama calon wakil gubernur adalah sampai tanggal 4 Desember 2014.
Soal nama calon wakil gubernur, Ahok kerap menyebut nama Sarwo Handayani yang menjadi kandidat utamanya. Ahok menilai kinerja Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sangat baik dan dinilai paham akan kondisi ibu kota. Sarwo Handayani akan menjadi kandidat dari PNS. Dari pihak partai, nama yang sering digadang-gadang akan menjadi calon wakil gubernur adalah Boy Sadikin dari PDIP, Ahmad Muzani dari Gerindra dan Djarot Syaiful Hidayat dari PDIP.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















