Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI, hingga tahun 2013, sejumlah 20 gerai convenience store 7-Eleven di wilayah Jakarta Selatan dinilai tidak sesuai peruntukkan. Hal itu disampaikan Walikota Jakarta Selatan, Syamsudin Noor di Jakarta, Selasa (25/11).
“Iya sekitar segitu. Kita sudah ajukan ke tingkat Provinsi. Karena yang punya kewenangan Dinas Pariwisata untuk mengajukan penertiban,” ujarnya.
Ia mengatakan pada tahun 2013, Dinas Pariwisata sempat mengajukan surat penertiban gerai tersebut kepada Satpol PP. Namun, nyatanya penertiban tersebut belum juga dilakukan.
Sementera itu, Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso membenarkan bahwa gerai 7-Eleven ada yang melanggar peruntukkan. Namun, ia belum dapat melakukan penertiban karena masih terganjal SK Gubernur yang memberikan kesempatan beroperasi hingga satu tahun kedepan.
“Ada banyak yang melanggar di wilayah Jakarta Selatan. Mau saya bongkar, tetapi ada SK Gubernur yang memberikan kesempatan beroperasi sampai 2015,” ujar Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (25/11).
Beberapa gerai 7-Eleven yang melanggar peruntukkannya di Jakarta Selatan adalah Jl Kemang Selatan 12, Jl Cipete V, Jl Tebet Raya No 55, Jl Panglima Polim Raya No 25, Jl Raya Pejaten No 20A, Jl Kyai Maja Blok E1-35, Jl Wolter Monginsidi No 24, Jl Kesehatan Raya No 1A, dan Jl RS Fatmawati No 11.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid