Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR RI meminta KPU RI menyiapkan tiga bentuk mekanisme terkait regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah karena belum tentu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pilkada disetujui DPR.
“KPU harus mempersiapkan tiga opsi dalam menyelenggarakan Pilkada secara serentak di daerah. Opsi pertama bila Perppu Nomor 1/2014 diterima, kedua bila ditolak, dan ketiga bila diterima dengan syarat tertentu,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman saat memimpin rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu di gedung DPR, Senin (24/11).
Dia mengatakan, bila DPR menerima peraturan itu, mekanisme yang digunakan berjalan normal. Sebaliknya, KPU harus menggunakan mekanisme khusus bila peraturan itu ditolak DPR.
“Januari 2015 peraturan itu baru dibahas DPR. Mudah-mudah tidak sampai dua bulan DPR sudah memutuskan,” kata Rambe.
Dia mengatakan, peraturan itu belum dibahas sehingga belum tentu ditolak atau pun sebaliknya. “Jangan berandai-andai. Nanti juga akan tahu hasilnya,” kata dia.
Terkait permasalahan itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan Perppu Nomor 1/2014 merupakan satu-satunya dasar hukum dalam melaksanakan pilkada. Untuk saat ini, KPU hanya merujuk pada ketentuan tersebut.
“Kami tidak memiliki dasar hukum lain untuk menyelenggarakan pesta demokrasi di daerah. Jika ada perubahan regulasi, itu hak DPR, dan kami akan mempelajarinya,” kata Husni.
Dalam rapat tersebut Husni menegaskan KPU tidak memiliki peran jika dilaksanakan pilkada tidak langsung.
“Jika Perppu Nomor I/2014 ditolak, kami memang tidak memiliki peran. Kalau perppu ditolak, bukan berarti UU Nomor 22/2014 tetap dilaksanakan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















