Jakarta, Aktual.co — Tersangka Jean Alter Huliselan atau JAH membunuh Sri Wahyuningsih di sekitar Taman Gajah Dharmawangsa, Jakarta Selatan sebelum mayat Sri dibawa ke Bandara Cengkareng.
“Korban dibunuh di luar bandara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (24/11).
Rikwanto menuturkan Jean menghabisi Sri dengan mencekik kemudian membawa Sri dalam kondisi sudah tewas ke Parkir Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Namun, sebelum membunuh, keduanya sempat bersama mengunjungi salah satu klab malam di Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (15/11) dinihari. Kemudian kedua pasangan itu melanjutkan ke tempat hiburan di wilayah Jakarta Barat untuk minum bersama.
“Salah satu pasangan itu muntah-muntah,” kata Rikwanto.
Jean tak sengaja membantu wanita muntah yang merupakan temannya itu, namun hal itu membuat Sri cemburu.
Setelah itu, keduanya meninggalkan tempat hiburan itu dan terjadi pertengkaran selama perjalanan. Saat melintasi Taman Gajah, korban memukul Jean yang sedang mengemudikan kendaraan namun tersangka melakukan perlawanan dengan mencekik leher Sri menggunakan tangan kiri.
“Karena cekikan kurang kuat, tersangka pindah ke kursi sebelah kiri dan mencekik korban menggunakan kedua tangannya hingga tewas.”
Kemudian, usai dicekik korban sempat muntah darah yang mengenai baju tersangka, karena kena baju tersangka akhirnya Jean terlebih dulu pulang ke kosannya di Kemang Jakarta Selatan untuk ganti pakaian.
Karena terkena muntahan darah Sri, lebih jauh Rikwanto mengungkapkan, Jean kemudian membuang pakaian yang terkena muntah darah korban di sekitar Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan. Selanjutnya, Jean membawa jasad korban menggunakan kendaraan Honda Freed bernomor polisi B-136-SRI menuju Parkiran Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kemudian Jean meninggalkan Sri dalam kondisi tewas di dalam mobilnya, sedangkan tersangka melanjutkan perjalanan ke Nabire Papua. Namun, sempat berhenti di Bali dan melanjutkan kembali perjalannya ke Nabire.
Tersangka sempat membawa tas yang dibakar di belakang rumahnya di Nabire, sedangkan kunci mobil milik Sri dibuang JAH di laut guna menghilangkan jejak.
Selain itu, tersangka juga menyembunyikan perhiasan korban di rumah sehingga korban dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















