Pemberlakuan kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol di DKI Jakarta yang akan diujicoba mulai 17 Desember nanti, ternyata belum memiliki payung hukum yang kuat.
Saat ini Dinas Perhubungan DKI hanya mengandalkan UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013 tentang hukum lalu lintas. 
Masalahnya, di UU itu ternyata belum tercantum mengenai pelarangan tersebut. Padahal pengendara motor yang melanggar dan melintasi kawasan jalan protokol akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga denda tilang. 
Sedangkan untuk menentukan besaran tilangnya, haruslah ditentukan berdasarkan peraturan yang jelas. Alhasil, Dishub DKI perlu peraturan yang sah agar kebijakan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit di Balaikota DKI, Senin (24/11).
Sehingga saat kebijakan itu diterapkan penuh di awal Februari 2015, pemberian sanksi sudah bisa dilakukan secara tegas. 

Artikel ini ditulis oleh: