Jakarta, Aktual.co — Selebihnya, posisi Jaksa Agung mutlak menjadi hak Presiden Joko Widodo untuk memilih siapa yang ingin dia tunjuk untuk menakhodai ‘Gedung Bundar’. Sepanjang tidak merangkap jabatan-jabatan yang ditentukan di Pasal 21, sosok tersebut dapat dipilih sebagai Jaksa Agung.
Namun, pada kenyataanya Presiden Joko Widodo tetap melantik untuk menjadikan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang memiliki latar belakang Politikus asal Partai Nasdem.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Johanes Tuba Helan berpendapat, jabatan Jaksa Agung mestinya bukan figur yang berasal dari partai politik agar lebih netral dalam melaksanakan tugas.
“Menurut saya, jabatan penegak hukum mestinya tidak berasal dari unsur partai politik agar lebih independen dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum di Tanah Air. Kalau dari unsur parpol sudah pasti tidak bisa independen,” kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Senin (24/11).
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu mengatakan, meski pun Prasetyo mundur dari Partai Nasdem setelah ditunjuk menjadi Jaksa Agung, tetapi tetap saja ada hubungan emosional dengan orang partai, terutama partai asal Nasdem.
Kondisi ini tentu secara otomatis akan berpengaruh pada penegakan hukum, apalagi bila ada orang partai yang terlibat dalam kasus-kasus hukum. “Saya yakin, kalau ada orang partai yang terlibat masalah hukum, maka Jaksa Agung tidak mungkin membiarkan.”
Hanya saja, pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif presiden sehingga harus dihormati. “Tugas bersama kita adalah bagaimana mengawal proses penegakakan hukum di tanah air agar bisa berjalan sesuai harapan,” katanya.
Masyarakat, kata dia, jangan segan-segan untuk melakukan kontrol dan mengeritik jika mengetahui adanya proses hukum yang tidak sesuai dengan aturan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















