Jakarta, Aktual.co —Sekitar 55 persen pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga di Balai Kota, Senin (24/11).
Ia mengatakan baru sekitar 500 pejabat Pemprov DKI yang melapor ke KPK. Hal tersebut dikarenakan pihak BKD dan KPK sedang menyempurnakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 124 tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemprov DKI.
Sebelumnya, Pergub tersebut hanya ditujukan pada 90 orang pejabat Pemprov DKI Jakarta yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat eselon I, eselon II dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pejabat tertentu yang diminta KPK. Namun, saat ini, Pergub tersebut sedang dikembangkan sampai ke pejabat eselon IV sebagaimana amanat dalam Pergub nomor 85 tahun 2014 tentang perubahan atas Pergub nomor 124 tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemprov DKI.
“Iya sudah mulai sosialisasi, kemarin kita juga rapat dengan KPK dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Saat ini lagi menyempurnakan Pergub lama tentang LHKPN. Karena untuk memperluas skupnya sampai eselon IV dan para Kepala Sekolah,” ujarnya, Senin (24/11).
Soal pejabat yang telah melaporkan LHKPN, Made mengatakan tidak mengetahui persis siapa saja yang telah melapor. Ia pun mengaku telah melakukan berbagai sosialisasi kepada pejabat Pemprov DKI baik di tingkat Kota Administrasi ataupun Provinsi.
“Kalau tidak ada formnya bisa didownload di website resmi KPK kan ada disana,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















