Jakarta, Aktual.co — HM Prasetyo yang merupakan Politikus asal Partai Nasdem menjadi Jaksa Agung ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menggantikan Basrief Arif.
Memunculnya nama Prasetyo dianggap bakal mempengaruhi institusi tersebut dalam menegakkan keadilan. Hal tersebut pun banyak keraguan di kalangan masyarakat menyangkut prospek penegakan hukum pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Belum lagi, Presiden Jokowi menunjuk HM Prasetyo tak seperti menunjuk para menterinya yang saat ini telah menduduki kursi menteri di Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Jokowi.
Jika sebelumnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penujukan menterinya di Kabinet Kerja. Namun dalam menempatkan posisi stategis bagi Prasetyo itu pun tak melibatkan lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad cs itu.
Namun demikian, Juru Bicara sekaligus Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi menyebut, dalam pengangkatan Prasetyo menjadi Jaksa Agung lembaganya memang tidak diminta oleh Jokowi. Karena hal tersebut merupakan hak preogratif Presiden dalam memilih pembantunya.
“Kalau mengenai Jaksa Agung, KPK memang tidak dimintakan pendapat dan itu memang bukan kewajiban,” kata Johan Budi di gedung KPK, Senin (24/11).
Johan juga mengatakan, sah-sah saja Jokowi tidak meminta pendapat dalam memilih menteri ataupun Jaksa Agung karena itu merupakan hak prerogratif Jokowi sebagai presiden.
“Itu kan hak prerogratif ada di Presiden Jokowi, kami tidak dilibatkan, dan itu memang bukan kewajiban KPK.”
Meskipun demikian menurut Johan Budi, KPK akan bersedia jika dimintai pendapat oleh Jokowi dan akan memberikan rekam jejak catatan yang bersangkutan.
“Kemarin pak Jokowi minta pendapat KPK dan PPATK, dan KPK berikan catatan tentang kabinet kemarin,” kata dia.
Laporan: Acep Nazmudin
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















