Jakarta, Aktual.co — Telah beredar di kalangan jurnalis Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.
Merujuk pada surat edaran tersebut disebutkan jika Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya agar menunda pertemuan dengan DPR sampai lembaga wakil rakyat tersebut dinyatakan benar-benar solid. Pekan lalu, DPR yang terbelah menjadi kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP)telah menandatangani islah, namun ada beberapa poin-poin kesepakatan islah yang belum dijalankan.
Berikut bunyi Surat Edaran Seskab:
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet, TTDAndi Widjajanto
Laporan: Dedy
Artikel ini ditulis oleh:

















