Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, Senin (24/11).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2010-2012 di Kementrian dalam negeri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Sugiharto. Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Yang bersangkutan (Yusuf Darwin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/11).
Selain memanggil Yusuf Darwin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT. Murakabi Sejahtera dan Mantan Kabag Perencanaan Sekretariat Ditjen Adminduk Kemendagri, Ir. Ekworo Boedianto.
Laporan: Acep Nazmudin
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














