Medan, Aktual.co —Disinyalir ada upaya-upaya inkonstitusional dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Golkar ke IX yang akan digelar 30 November mendatang.
Dikatakan juru bicara Tim Pemenangan Agung Laksono, Riza Fakhrumi Tahir, upaya inkonstitusional itu diduga sudah dimulai sejak Rapimnas VII Golkar di Yogyakarta pada 17-19 November lalu.
“Situasi Rapimnas Golkar adalah situasi yang tidak baik bagi masa depan internal Golkar. Indikasi pemaksaan, indikasi ingin menggiring seseorang menjadi calon tunggal ini sangat kuat,” tudingnya, dalam keterangan pers kepada wartawan di Medan, Minggu (23/11).
Upaya inkonstitusional, ujarnya, berawal dari penetapan Munas IX yang dipercepat menjadi 30 November 2014. Padahal, dalam Munas VIII tahun 2009 silam, Munas ditetapkan dilaksanakan Januari 2015.
Sedangkan mengutak-atik keputusan Munas, menurutnya, sama artinya dengan mengangkangi hak-hak kedaulatan partai Golkar. Dan sangat tidak demokratis dan inkonsitutisonal.
“Tapi dengan terpaksa kami harus menerima situasi itu, karena Ketum kami (Aburizal Bakrie-red) akan maju lagi sebagai calon di periode mendatang.”
Upaya inkonstitusional lainnya, lanjut Riza, yakni dengan adanya wacana peniadaan hak-hak DPD Kabupaten Kota untuk memiliki suara dalam Munas nanti.
Wacana itu meniadakan sistem ‘one delegation one vote’ menjadi sistem ‘voting block’ yakni ‘one delegation ten vote’.
“Soal voting block ini masih wacana, tapi ini harus diantisipasi, karena kalau ini diberlakukan maka akan merugikan semua calon. ‘Voting block’ tidak ada lagi satu delegasi satu suara, yang ada satu delegasi 10 suara,” beber Riza.
Lucunya, sambung dia, saat ini sebanyak 34 DPD Partai secara serentak mendeklarasikan dukungan kepada Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum. Menurutnya, deklarasi itu sangat tidak rasional.
“Ini seakan-akan sudah menang, padahal suara terbesar itu Kabupaten Kota sebanyak 563 DPD kabupaten kota. Tidak rasional kan dia sudah leading, sudah menang hanya karena 28 DPD se Indonesia.”
Padahal, ujarnya, Kabupaten Kota sudah tidak lagi mendukung ARB, mengingat kepemimpinannya selama 5 tahun terakhir yang dianggap tidak memberi perhatian kepada pengurus partai di tingkat Kabupaten Kota.
“Makanya saya yakin kabupaten Kota tidak akan memilih ARB. Sebagian kecil lah. kenapa? Selama ini kabupaten kota menuntut dilibatkan dalam pengambilan strategis, contohnya penentuan calon capres, strategi pemenangan pilpres. Apa mau kabupaten kota dipimpin orang yang mengabaikan mereka?” urainya.
Artikel ini ditulis oleh:

















