Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya masih menggantung proses hukum Dirut PT Bina Insan Sukses Mandiri, Subhash Chand Sethi terkait sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan aset perusahan.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, kasus dugaan penggelapan tersebut perlu dilihat lebih teliti agar tidak merugikan banyak karyawan perusahaan.
Menurutnya, hal tersebut harus ditinjau agar penyidik kepolisian tidak keliru bertindak yang mengakibatkan berhentinya perusahaan berproduksi itu.
“Perlu dikaji lebih dalam, apakah upaya paksa seperti pemblokiran nomor identitas kepabeanan (NIK) BISM perlu dilakukan,” kata Bambang dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu ( (23/11).
Dia menuturkan, penyidik harus cermat menangani kasus dugaan penggelapan pejabat perusahaan batu bara itu, sehingga tidak keliru dalam penerapan hukum. Sebab dugaan penggelapan biasanya disangkaan kepada orang perorang, sedangkan pemblokiran  berkaitan dengan kelengkapan administrasi perusahaan. 
Ketika ditanyakan apakah ada kesengajaan dari Polda Metro Jaya yang terkesan mengulur waktu terkait proses hukum ini, Bambang mengatakan hal itu tergantung alat bukti.
“Itu tergantung 2 alat bukti, apakah sudah cukup bukti atau tidak. Kalau dalam tahap penyidikan ternyata tidak ada atau tidak cukup bukti maka harus diterbitkan SP3, dan itu tertuang dalam KUHAP,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda menangani kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Dirut PT BISM Subhash Chand Sethi, sejak 24 Mei 2012. Namun hingga saat ini tidak jelas lanjutannya kendati bukti tidak cukup. Malah Ditreskrimum Polda melalui Unit V Subdit Harda telah mengirim surat ke Ditjen Bea Cukai untuk memblokir NIK PT BISM, termasuk melarang penerbitan Surat Keterangan Asal barang.
Akibatnya PT BISM berhenti ekspor dan berhenti produksi, dan sekitar 500 karyawan menganggur. Pihak PT BISM akan melapor ke Menkopolhukam dan Kapolri  karena ribuan keluarga karyawaan PT BISM terancam melarat.
Sebelumnya Kuasa Hukum PT BISM Juniver Girsang mengatakan, kliennya beritikad baik dalam berinvestasi di Indonesia, namun Polda Metro Jaya tidak bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi.
“Tindakan Polda minta Dirjen Bea Cukai memblokir NIK PT BISM diluar prosedur hukum yang ada. Terkecuali pemblokiran karean izin-izin ekspor tidak lengkap. Ini faktanya semua ada, dan diperkuat dengan surat dari BKPM dan ESDM bahwa tidak ada masalah dengan perizinan PT BISM,” kata Juniver ketika dihubungi.
Juniver tidak ingin Kliennya dijadikan sapi perah, karena dugaan mengulur waktu yang dilakukan Polda tanpa alat bukti akan menjadi preseden buruk dalam hukum dan dunia investasi di tanah air. 
“Kami telah melapor ke BKPM agar investor asing betul-betul ditangani dan jangan dijadikan sapi perah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu