Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan memerintahkan memberi keterangan palsu, dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Zulfahmi Arsyad, segera duduk dikursi pesakitan. Pasalnya, berkas Zulfahmi telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.
Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi, dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4).
“Sudah mau sidang. Jaksa sedang atur jadwal sidang,” ujar dia.
Ia mengatakan, berkas perkara Zulfahmi kini telah tahap dua. Selain itu, Zulfahmi pun telah ditahan.”Barang bukti juga sudah diserahkan,” kata dia. 
Peran Zulfahmi dalam sidang sengketa Pilkada Kobar di MK diduga melakukan perekrutan saksi dan juga memberikan sejumlah uang untuk kesaksian palsu. Dirinya ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Senin 2 Maret 2015 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Saat itu BW yang merupakan kuasa hukum Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, terpilih Ujang Iskandar juga diduga terlibat dalam mengatur para saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Selain BW dan Zulfahmi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial P dan S.
Keempatnya dikenakan Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby