Jakarta, Aktual.co —Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil pimpinan pabrik PT KMK yang berlokasi di Cikupa terkait kekerasan fisik terhadap buruh Anah Suryanah (32).
“Kami sudah agendakan untuk mengundang pimpinan pabrik dan korban,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Pemkab Tangerang Marihot Marbun di Tangerang, Sabtu (22/11).
Marihot mengatakan agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik maka perlu upaya pemanggilan pihak yang bertikai.
Menurut dia, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut apakah ada hal yang terkait dengan ranah hukum pidana atau hanya hubungan buruh dengan perusahaan.
“Hal itu yang harus dipelajari dan meminta klarifikasi kepada Anah dan pimpinan perusahaan yang memproduksi sepatu ekspor itu,” katanya.
Pernyataan itu terkait pekan lalu diduga terjadi kekerasan fisik yang dialami Anah oleh buruh lainnya sehingga pihak keamanan perusahaan yang mengetahui dianggap diam saja tanpa berupaya untuk menghentikan.
Dia mengatakan upaya penyelesaian dengan jalan musyawarah antara buruh dan manajemen perusahaan adalah langkah terbaik.
Namun bila buruh yang menjadi korban kekerasan tidak mau berdamai, hal itu merupakan hak seseorang yang dilindungi undang-undang.
Marihot menambahkan bahwa berupaya melakukan langkah mediasi demi untuk penyelesaian terbaik kedua pihak.
Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada korban untuk dapat memilih langkah penyelesaian terbaik.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid