Jakarta, Aktual.co —   Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) manajemen aset atau barang milik negara (BMN) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.

“Pendirian BLU manajemen aset ini secara ringkas kami sampaikan dilandasi oleh fakta kebutuhan atau urgensi bahhwa pengelolaan aset saat ini melalui institusi yang ada melalui instrumen-instrumen infrastruktur yang ada masih dapat ditingkatkan lagi lebih baik, baik efektivitasnya, efisiensinya, proses pengambilan keputusannya, fleksibilitas pengelolaan dan optimalisasinya,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto pada konferensi pers e-Auction, BLU Manajemen Aset dan Pengelolaan BMN di ruang pers Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/4).

Ia mengatakan BLU itu telah diusulkan pada Undang-undang Perubahan APBN 2015 yang sudah diadopsi bahkan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat termasuk penyertaan modal dan investasi pada BLU sebesar Rp1,5 triliun.

BLU ini diperlukan karena sejumlah hal antara lain aset kelolaan Bendahara Umum Negara (BUN) pada Pengelola Barang belum dimanfaatkan secara optimal.

Kemudian, ada tren peningkatan jumlah BMN yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan peningkatan belanja modal tanah dan bangunan lima tahun terakhir.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah perlu penyelarasan kebijakan pemerintah dalam belanja modal tanah dan bangunan dan optimalisasi sumber baru penerimaan negara bukan pajak.

“Pemerintah memandang perlu ada “buffer” untuk penyediaan infrastrukutur dalam rangka pembangunan,” ujarnya.

“Selain berfungsi sebagai operator dalam rangka menjalankan pengelolaan barang milik negara termasuk barang kelolaan BUN supaya menjadi optimal lagi lebih bisa menghasilkan penerimaan bukan pajak lebih baik, proses pengambikan keputusan lebih baik, prinsip “the highest and best use” bisa dijalankan dan juga optimalisasi aset di berbagai kementerian/lembaga,” ujarnya.

Aset kelolaan BUN dapat berasal dari aset yang diperoleh baik dari belanja APBN dan perolehan lainnya yang sah seperti kontraktor kontrak kerja sama dan aset eks pertamina, katanya.

Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan (RPEKND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rahayu Puspasari menambahkan fungsi Land Bank yang diperankan BLU dikhususkan dalam mengoptimalkan lahan-lahan yang ada namun belum dimanfaatkan secara optimal.

Ia mengatakan BLU akan mensinergikan dengan kementerian lain untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka