Jakarta, Aktual.co — Tersendatnya pembongkaran Stadion Lebak Bulus membuat Kementerian Pemuda dan Olahraga mengambil jalan pintas. Hal itu dilakukan dengan mencabut laporan  polisi Nomor LP/669/VII/2014/Bareskrim, tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu masih bertatus pelaksana tugas Gubernur.

Seperti berita Aktual.co pada Jumat (21/11) dengan judul “Anggap Pengalihfungsian Stadion Lebak Bulus Selesai, Menpora Cabut Laporan”, Kemenpora resmi mencabut gugatan yang sempat dibuat ketika Kemenpora masih di pimpin oleh Roy Suryo.

Gugatan itu sendiri dibuat karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa Kemenpora telah menghambat pembongkaran Stadion Lebak Bulus yang ingin dijadikan sebagai Mass Rapid Transportation (MRT), dengan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pengalifungsian lahan Stadion Lebak Bulus.

Menanggapi pencabutan laporan tersebut, Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kemenpora, Gatoto Dewa Broto berdalih bahwa, pencabutan laporan itu dilakukan berdasarkan keputusan Pemprov DKI yang bersedia menyelesaikan pembangunan Taman BMW dengan tenggat waktu selama tiga tahun.

“Kami tidak mau dibilang menyandra pembangunan MRT. Pemprov juga telah mengeluarkan keputusan pada 8 Oktober 2014. Mereka bertanggung jawab penuh atas pembangunan taman BMW,” kata Gatot ketika dihubungi Aktual.co, Jumat (21/11).

Meski begitu, ketika ditanya bagaimana nasib aktifitas olahraga yang berada di Stadion Lebak Bulus, Gatot pun tidak bisa menjawab. Dirinya malah mengatakan seakan-akan Kemenpora telah lepas tanggung jawab ke Pemprov DKI.

Selain itu, ketika ditanya mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemprov DKI agar bisa segera melakukan pembongkaran Stadion Lebak Bulus, Gatot pun mengungkapkan jika persyaratannya belum lengkap.

Seperti diketahui, untuk membongkar suatu stadion olahraga Nasional ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni adanya tanah pengganti, sertifikat tanah yang tidak bermasalah, tidak ada gugatan terhadap status kepemilikan tanah, dan ada rencana anggaran pembangunan dari lahan pengganti.

“Iya itu semua tanggung jawab Pemprov. Kami sudah tantang Pemprov, makanya mereka megeluarkan SK Gubernur,” jelas Gatot.

“Kan masih ada masalah hukum, jadi ada beberapa syarat yang belum diberikan,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh: