Jakarta, Aktual.co —  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyoroti impor minyak mentah dari Sonangol EP kepada PT Pertamina (Persero) sebanyak 1,9 juta barel.

“Ini kalau dulu Sonangol mengatakan lebih mahal, ternyata sudah ada pengiriman dari Sonangol sebanyak 1,9 juta barel. BPK mau kirim ke Sonangol tapi disitu masih ada Bako Haram. Saya takut teman-teman BPK ga bisa balik,” kata Anggota Bidang VII BPK RI Achsanul Qosasih di Jakarta, ditulis Kamis (30/4).

Ia menilai hal itu patut diselidiki apakah pembelian minyak dari Sonangol benar lebih murah atau tidak sebagaimana yang diungkapkan Pemerintah bahwa Sonangol akan memberi diskon.

“Bener ga itu lebih murah,” ucap dia.

“Karena apa, siapapun penguasanya, siapapun penguasa negara, dia pasti ingin menguasai migas, itu rumus, siapapun penguasa migas dia pasti ingin menguasai negara, itu rumus. Mau di Indonesia, Rusia, dan dimanapun. Saya tidak usah jelaskan bagaimana saat ini migas menjadi rebutan, yang jadi korban siapa? Rakyat, membelinya menjadi lebih mahal,” terang dia.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa impor minyak mentah dari Sonangol EP yang saat ditugaskan kepada Integrated Supply Chain (ISC) merupakan pelimpahan pekerjaan dari PT Pertamina Trading Energy Ltd (Petral), mengingat fungsi pengadaan sendiri saat ini telah dialihkan ke ISC.

“Sonangol itu, eks petral loh. Melanjutkan. Artinya apa, begitu kita ganti ISC Januari kemarin, bukan berarti langsung tender untuk besok,” kata Direktur Pemasaran PT Pertamina Achmad Bambang saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, tender yang dilakukan saat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan tiga bulan ke depan. “Nah Petral itu sudah tender sampai juni. Jadi yang sekarang kita mau ambil itu adalah tender hasil Petral”.

Terkait diskon dari Sonangol, menurutnya itu merupakan dua hal yang berbeda. Sementara dalam hal ini, impor minyak dari Sonangol adalah hasil tender normal.

“Nah kalau bicara diskon itu dua hal yang berbeda. Saya sudah sampaikan diskon itu terkait MoU. Yang diskon 10 persen + 5 persen itu kan kaitannya dengan MoU,” ujarnya.

“MoU-nya itu apa, kerjasama di upstream, kerja sama di pengolahan sama trading, dalam bentuk joint venture. Kalau joint venture nya belum terjadi yah tender biasa,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka