Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengatakan, proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan menggandeng PT Daya Dimensi Indonesia (PT DDI) sebagai pihak eksternal, dinilai telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres).

Sebab, Keppres yang mengatur tentang penunjukan dan seleksi direksi sejumlah BUMN yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih berlaku saat ini. Sehingga, pemilihan direksi atau dirut BUMN harus dilakukan oleh Presiden.

“Dulu presiden melakukan sendiri (fit and proper test) tidak bisa seorang menteri BUMN. Karena, keppres itu baru bisa berubah, ketika adanya keppres yang baru. Sehingga tidak bisa seorang Menteri melakukan kriteria sendiri untuk memilih Dirut (Pertamina),” kata Hafisz kepada wartawan, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut dia, bila nanti Presiden Jokowi mengelurkan keppres barunya untuk memberikan kewenagan kepada menteri BUMN menentukn jajaran direksinya sendiri, Politikus PAN ini mengatakan itu bila proses seleksi belum dilakukan tidak jadi masalah.

“Tapi hari ini Keppres (Jokowi) belum ada tapi Rini Soemarno sudah jalan. Rini melanggar keppres,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang