Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memimpin sidang kasus suap Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas, Saiful Anwar menjatuhkan vonis terhadap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon tiga tahun penjara.
“Menimbang dan mengadili kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana hukuman tiga tahun penjara. Dikurangkan dari masa hukuman seluruhnya,” kata Ketua Hakim Saiful Anwar membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11).
Majelis Hakim juga mengganjar penyuap Rudi Rubiandini itu dengan denda Rp 100 juta, bila uang tersebut tak dibayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Hakim menilai, Meris terbukti telah menyuap Rudi Rubiandini senilai USD 522.500 Mmelalui pelatih golfnya yaitu Deviardi atau Ardi.
Uang tersebut dimaksudkan agar Rudi berkenan menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas yang diteruskan kepada Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik.
Pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Hakim Syaiful menyatakan perbuatan Meris terbukti dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Wisnu Yusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















