Jakarta, Aktual.co — Komisi VII DPR RI meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan fakta dan data tentang harga pokok penjualan tiap jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.  BPH Migas diberikan tenggat waktu untuk menyerahkan fakta dan data itu paling lambat 24 November 2014 pekan depan. 
Permintaan itu merupakan salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi VII dengan BPH Migas pimpinan Andi Nursaman Someng di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Anggota Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian, pada awalnya meminta BPH Migas untuk membawa serta fakta dan data tersebut. Sebab fakta dan data secara langsung akan menunjukkan bagaimana dan siapa sebenarnya mafia migas bermain. 
“Siapa sebenarnya mafia migas itu. Kami minta, selain fakta dan data, pekan depan diundang Bareskrim Polri agar diambil tindakan tegas,” kata Ramson.
Ketua Komisi VII Kardaya Warnika mengatakan bahasa yang disampaikan Ramson terlalu vulgar untuk dijadikan kesimpulan. Sebab fakta dan data menurutnya sudah cukup untuk mengetahui siapa sebenarnya yang turut bermain dalam migas.
Selain kesimpulan tersebut, Komisi VII juga meminta BPH Migas melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi tentang tumpang tindih kelembagaan dan melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang menghambat kinerjanya.
Selanjutnya Komisi VII meminta BPH Migas menyampaikan data-data penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Komisi VII paling lambat tanggal 24 November 2014.

Artikel ini ditulis oleh: