Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar menjadwalkan ulang dalam pemeriksaannya sebagai saksi untuk kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Dia mengaku, ketidakhadirnya ke lembaga tersebut karena harus mengikuti Rapat Paripurna pertama pasca rekonsiliasi Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. “Saya minta dijadwalkan kembali karena mengikuti rapat Paripurna,” kata dia ketika dihubungi, Selasa (18/11).

Namun demikian, dia memastikan akan memenuhi panggilan KPK. Apalagi, sambung dia, dalam kasus tersebut sudah ada tersangka sehingga perlu keterangan-keterangan saksi. “Saya pasti memenuhi panggilan KPK.”

Hari ini, Selasa (18/11) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi IV yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan Muchammad Romahurmuziy dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, menurut Annas Maamun, kaitan Komisi IV yang dulu dipegang Romi sapaan akrabnya adalah soal peruntukan perkebunan dengan cakupan luas harus menghadap ke DPR. Namun demikian, Annas mengaku tak kenal Romi.

“Tidak kenal saya (dengan Romarhurmuzi), tapi kalau untuk kepentingan masyarakat itu cukup Menteri Kehutanan, kalau sudah untuk perkebunan semua, luas, milik pribadi perorangan itu harus dibahas di DPR RI,” ungkap Annas.

Annas pun mengaku belum pernah bertemu dengan DPR untuk membahas alih fungsi hutan di Riau. “Belum, saya belum pernah jumpa. Baru rencana-rencana sudah ketangkap, hahaha,” kata Annas sambil tertawa.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Annas Maamun dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gulat Manurung disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September dan didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.

Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL.) Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan kita temukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di provinsi Riau.
(Wisnu Yusep)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby