Jakarta, Aktual.co — Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, tak menutup kemungkinan akan melayangkan kembali gugatan praperadilan untuk kali ketiganya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut ditujukan kepada pihak Polri, terkait ancaman SMS gelap terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada tahun 2009 lalu.
Pasalnya gugatan praperadilan yang dilayangkan dia kerap ditolak oleh hakim tunggal pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Putusan praperadilan ini isinya tidak dapat diterima. Artinya bahwa nanti saya masih ada kemungkinan mengajukan lagi (gugatan ke 3),” ujar Antasari usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Dia menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya empat tahun lalu agar polisi selaku penyidik melakukan penyidikan atas laporannya nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim 25 Agustus 2011 silam.
“Sudah 4 tahun, tapi alasan secara normatif menurut UU karena mereka tidak menghentikan penyidikan secara tertulis maka permohonan saya tidak dapat diterima,” ujarnya.
Dia beranggapan laporannya sejak empat tahun lalu yang tidak ditindaklanjuti hal itu dinilainya sama juga dihentikan. Apalagi, sambung Antasari, laporannya itu hanya dibuat surat perintah oleh pejabat poliri. ” Nah ini yang perlu dipahami publik. Surat perintah dalam semalam bisa dibikin,” ungkap dia.
“Yang saya pentingkan adalah, setelah surat perintah dikeluarkan adalah tindakan apa yg dilakukan (polisi). Karena saya sendiri tidak pernah dipanggil sebagai saksi, saya yang melapor (soal ancaman SMS itu). Hampir 4 tahun, jadi apa kerjaan selama ini?,” katanya terheran.
Terkait dengan putusan hakim tunggal Suprapto yang menolak gugatannya itu, mantan jaksa itu masih memakluminya. Sebab hakim serba sulit. “Mau menerima permohonan saya, di UU tidak mengatur. Jadi hakim tengah-tengah ambilnya,” ucap dia.
“Nah, bahayanya adalah kalau ini terjadi pada rakyat biasa. Anda misalnya melapor tidak diapa-apain selama 4 tahun bagaimana? Mana keadilan?,” sambungnya.
Sedangkan penyidik dijelaskan dia merupakan aparat yang berdasarkan tugas jabatannya harus menyikapi laporan masyarakat. Kalaupun laporan itu dianggap sulit oleh penyidik polisi, mereka harus menghentikan sementara.
“Nanti kalau ada bukti baru mereka lanjutkan. Ini ngak, didiemin, digantung. Dikerjain engga, diapain engga,” kesel dia.
Ia mengaku saat gugatan praperadilan terhadapa Polri kali pertama dilayangkannya tahun 2013 lalu, itu hakim praperadilan pun menolaknya.
“Namun, putusan dulu (2013) lebih progresif, diminta penyidik menindaklanjuti, juga tidak ada gerakan. Sekarang saya ajukan lagi (juga di tolak),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby