Jakarta, Aktual.co — Tim Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi PPA melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan pada Bank Indonesia (BI) pada Senin (17/11) .
Harta mantan pegawai Dirjen Pajak yang dilakukan verifikasi, antara lain berupa uang senilai Rp 74 miliar, terdiri atas dollar AS dan dollar Singapura, berikut 31 logam mulia.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Dalam proses eksekusi tersebut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting dan Kepala PPA Kejaksaan langsung memimpin proses eksekusi tersebut.
Datas Ginting menjelaskan, kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif. “Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,” paparnya.
Sementara Kepala PPA, Chuck Suryosumpeno, menambahkan, masyarakat tidak perlu cemas dengan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi karena jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.
“Kami pastikan aman! PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan,” beber Chuck.
Lebih jauh Chuck menjelaskan bahwa PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan pekara terpidana Gayus Tambunan sebagaimana ketentuan Perja 027/A/JA/10/2014 yang mengedepankan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Senada dengan Chuck, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono juga memastikan, eksekusi harta Gayus Tambunan dilakukan dengan cepat, tepat, profesional, transparan dan akuntabel. Sebagaimana diketahui, sejak masa Jaksa Agung Basrief Arief, lembaga Kejaksaan tidak hanya serius pada pengejaran pelaku kejahatan (follow the suspect), tetapi juga serius mengejar aset-aset hasil kejahatannya (follow the money/assets).
Keseriusan ini nyata dengan kehadiran lembaga yang bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung yang berdiri pada Juli 2014 lalu. PPA, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan sejumlah pihak lainnya tercatat pernah menorehkan prestasi dalam melakukan eksekusi kasus penyimpangan pajak Asian Agri senilai Rp 2,5 Triliun. Dengan konsep dan strategi yang tepat, Asian Agri kemudian takluk dan secara sukarelah membayar denda sebesar itu dan telah lunas pada September 2014 lalu.
“PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantu dan menerapkan program-program pemulihan aset : penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi dan ini yang tidak kita punya pada masa lalu sebelum kehadiran PPA,” demikian Widyo menjelaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby