Jakarta, Aktual.co — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek sebuah gudang penimbunan solar ilegal di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.
Barang bukti yang ditemukan berupa 44,150 ton serta mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Penggerebekan dilakukan Kamis (13/11) dinihari. Barang bukti diduga diperoleh dari ‘kencing’ tanker di perairan Sekupang dan disetor ke gudang menggunakan boat pancung (perahu dengan mesin tempel) untuk selanjutnya dijual ke Industri. Kami juga mengamankan lima tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono di Batam, Senin (17/11).
Tersangka YN yang merupakan direktur PT Semesta Jaya Persada dan ditetapkan sebagai tersangka utama.
Selanjutnya MON, NOV 17, 2014, SD alias MK, Sl, masing-masing merupakan pengemudi boat pancung. Satu orang lain adalah JA yang merupakan penjaga gudang.
“Semuanya sudah diamankan dan saat ini ditahan di Polda Kepri,” kata dia.
Barang bukti diperoleh dari tiga unit mobil tangki masing-masing BP 9931 DD yang bermuatan 9,2 ton solar, BP 9938 DM dengan 14,4 ton solar, dan BP 9932 DE bermuatan 5 ton solar.
Selain itu juga diamankan tiga unit boat pancung dengan 18 bak penampungan masing-masing mampu memuat satu ton minyak. Total muatan dalam tiga boat pancung tersebut sebanyak 15,55 ton solar.
Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf c dan d jo Pasal 23 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 480 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: