Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung telah melaksanakan tugas untuk melakukan eksekusi mati terhadap gembong narkoba jilid I dan II. Kejagung pun saat ini tengah menyiapkan eksekusi jilid III.
Namun demikian, berdasarkan data Kejagung pada tahun 2015 ini, Indonesia memiliki sebanyak 64 orang terpidana mati kasus narkoba. Tapi jumlah itu, sebagian sudah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk pengajuan grasi kepada Presiden.
Saat ini, masih tersisa sekitar 50 terpidana mati kasus narkoba yang belum dilakukan eksekusi. “Tetapi yang patut diingat, jumlah terpidana mati itu bersifat dinamis,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana, Kamis (30/4).
Namun demikian, jumlah itu bisa saja berubah dalam hitungan hari, karena vonis hakim dan upaya hukum terus dilakukan di seluruh Indonesia. 
“Pasti akan ada vonis-vonis lagi,” kata dia. Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan, ada 33 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari keseluruhannya ditempatkan di sejumlah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Rinciannya, terpidana mati terkait kasus narkotika berjumlah 57 orang, dua orang kasus terorisme dan 74 orang kasus pidana umum.
Sedangkan berdasarkan catatan tim riset Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang zaman kemerdekaan hingga saat ini ada sekitar 80 orang yang telah dieksekusi mati atas berbagai latar belakang kasus yang berbeda.
Pada tahun 1962 eksekusi mati terhadap Sekarmadji Maridjan Kartosoewiryo (Makar). Tahun 1978 Oesin Batfari (Pembunuhan). Tahun 1980, Henky Tupanwael, Kusni Kasdut (Pembunuhan). Tahun 1983, Imron bin Mohammed Zein (Terorisme).
Pada tahun 1985, Salman Hafidz (Terorisme), Mohammad Munir, Djoko Untung, Gatot Lestario, Rustomo (Kejahatan Politik 1965). Tahun 1986, Maman Kusmayadi, Syam alias Kamaruzzaman, Supono Marsudidjojo, Mulyono, Amar Hanaefiah, Wirjoatmojo, Kamil, Abdullah Alihamy, Sudjiono, Tamuri Hidayat (Kejahatan Politik 1965).
Kemudian tahun 1987, Liong Wie Tong, Tang Tian Tjoen (Pembunuhan), Sukarman (Kejahatan Politik 1965), tahun 1988, Abdullah Umar, Bambang Sispoyo (Aktivis Islam), Sukarjo, Giyadi Wignyosuharjo (Kejahatan Politik 1965), tahun 1989, Totong Harahap, Mochtar Efendi Sirait (Kejahatan Politik 1965), tahun 1990, Satar Suryanto, Yohanes Suyono, Simon Petrus Soleiman, Noo Rohayan (Kejahatan Politik 1965), tahun 1991, Azhar bin Muhammad (Terorisme), tahun 1992, Sersan Adi Saputro (Pembunuhan).
Sedangkan pada tahun 1995, Chan Tian Chong (Narkoba), Kata Cahyadi, Kacong Laranu (Pembunuhan), tahun 1998, Adi Saputra (Pembunuhan), tahun 2001, Gason Pande, Fredrik Soru, Dance Soru (Pembunuhan), tahun 2004, Ayodya Prasad Chaubey, Saelow Prasad, Namsong Sirilak (Narkoba), tahun 2005, Astini, Turmudi (Pembunuhan), tahun 2006, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, Dominggus Dasilva (Pembunuhan), tahun 2007: Ayub Bululubi (Pembunuhan), tahun 2008, Amrozi, Imam Samudra, Muklas (Terorisme), Rio Alex Bullo, Usep, Sumiarsih, Sugeng, Ahmad Suraji alias Dukun AS (Pembunuhan), Samuel Iwuchukuwu Okoye, Hansen Antony Nwaliosa (Narkoba), tahun 2013, Muhammad Abdul Hafeez, Daniel Enemo (Narkoba), Suryadi Swabuana alias Adi Kumis, Jurit bin Abdullah, Ibrahim bin Ujang (Pembunuhan).
Pada tahun ini sejak Januari-April 2015 yang sudah dieksekusi sebanyak 14 orang. Masing-masing Rani Andriani, Namaona Denis, Ang Kim Soe, Marco Archer Cardoso Moreira, M Adami Wilson, Tran Thi Bich Hanh (Narkoba), April 2015, Myuran Sukumaran ‎(Australia), Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria)‎, Zainal Abidin‎ (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria) dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). Kesemuanya adalah terpidana mati kasus narkoba.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu