Jakarta, Aktual.co — Juru runding Komisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung menegaskan dalam pembahasan pembahasan revisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, DPR akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“DPD pasti akan kita libatkan karena UU itu juga menyangkut DPD,” jelas Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (17/11).
Sesuai dengan deal kesepatakan antara kedua kubu, akan digelar penandatangan Mou antara KIH yang diwakilkan oleh Pramono Anung dan Olly Dondokambey dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang diwakilkan oleh Hatta Rajasa dan Idrus Marham, selain itu kedua kubu juga akan menggelar rapat bersama dengan agenda membahas penambahan jumlah kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan (AKD) dan menghapus sejumlah pasal berkaitan dengan AKD dalam UU No.17/2014 tentang MD3.
“KIH mendapat 21 kursi pimpinan.” kata Pramono
Selanjutnya agenda lainnya yang akan dijadwalkan adalah pengubahan UU MD3 akan dilanjutkan pada pasal 74 pasal 78 hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat karena sudah diatur dalam pasal 194 dan lainnya dalam UU tersebut.
Laporan: Dedy
Artikel ini ditulis oleh:

















