Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/11).
Saksi yang dihardirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu itu adalah Andreas Eman selaku Kasubag Umum dan tim teknis, Ali Wardana selaku staf kasubag umum atau tim teknis
Dalam kesaksiannya didepan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Supriyanto, Andreas mengaku selaku Kasubag Umum memantau kegiatan pengadan Transjakarta dan menemukan banyak kendala.
“Saya monitor dari kegiatan transjakarta, saya mendapatkan laporan-laporan dari pengawas. Dilaporan ada kendala-kendala. Saya tidak ingat, pokoknya ada kendala dari pelaksanaan, untuk ditailnya tidak ingat,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia mengatakan, kendala-kendala yang dihadapi dalam pengadaan itu salah satunya soal waktu pengadaan. Mereka (BPPT) mengeluh, karena waktunya yang sangat mepet.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Ketua Supriyanto mencecar pihak BPPT Prawoto ihwal proses pengawasan unit-unit bus sebelum serah terima kepada Pemprov DKI Jakarta. Dia mengatakan dari temuannya didapat ada beberapa bus spesifikasinya tidak sesuai permintaan.
Namun, menurut Hakim Supriyanto dari Berita Acara Penyerahan tertera tanda tangan Prawoto. Di dalam dokumen itu juga tercantum semua bus dalam kondisi siap pakai dan seluruh spesifikasinya sesuai permintaan. Atas dasar itulah Pemprov DKI merogoh kocek buat membayar. Tetapi, Prawoto justru menyangkal dia pernah meneken berkas itu.
“Karena secara progres belum tahu. Saya belum pernah tanda tangan,” kata Prawoto.
Pernyataan Prawoto menyebabkan Hakim Supriyanto merasa heran. Sebab, menurut dia mestinya hanya unit bus dianggap layak oleh BPPT akan dibayar. Dia juga mempertanyakan kinerja pengawasan dilakukan BPPT. “Lho itu spesifikasinya sesuai ndak?” Tanya Hakim Supriyanto.
“Ada yang tidak sesuai,” jawab Prawoto.
Hakim Supriyanto makin heran dengan jawaban Prawoto. “Kalau sudah dibayar kan sudah lolos dari pengawasan?” Tanya Hakim Supriyanto.
Prawoto pun dengan enteng menjawab, “Proses itu yang kami tidak tahu.”
Padahal di dalam kontrak kerja pengadaan bus TransJakarta dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, tugas BPPT mencakup sebagai konsultan perencana dan pengawas.
Hakim Supriyanto lantas bertanya kepada Prawoto apakah dia tahu sebagian bus itu sudah dibayar. Prawoto hanya mengaku dia tahu belakangan setelah perkara terkuak.
“Tahunya setelah kejadian,” ucap Prawoto
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby

















