Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan, Senin (17/11).
Dua saksi tersebut adalah karyawan PT DGI Wawan Karmawan dan karyawan PT Trifora Perkasa Yenti Sulistia. Keduanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus ini yaitu Rizal Abdullah.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi RA (Rizal Abdullah),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet di Sumatera Selatan. Sebelumnya, dia mengaku telah menerima fee sebesar Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah (DGI). Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengatakan jika pemberian uang secara tunai itu diberikan secara bertahap.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














