Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak warga setempat untuk berperan aktif dalam mendukung pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Nandar Sunandar di Jakarta Jumat (14/11) mengatakan keterlibatan secara aktif itu baik berupa dukungan dan kelengkapan surat kepemilikan, untuk tanah yang akan dibebaskan pemerintah.

“Adanya sengketa ahli waris dan tidak adanya persetujuan dari sejumlah ahli waris juga menjadi salah satu kendala dalam proses pembebasan lahan makam di DKI Jakarta,” katanya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan sekitar sepuluh hektare lahan untuk keperluan area makam di kawasan provinsi setempat.

“Realisasi pembebasan untuk tahun ini masih sangat sedikit dari target yang ditetapkan karena ada yang terkendala dilegal aspek dan juga ahli waris,” katanya.

Ia menyebutkan total luas TPU yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta seluas 579 Hektare yang tersebar di 78 titik di seluruh daerah tersebut.

Nandar memperkirakan jumlah pembebasan lahan untuk TPU di DKI Jakarta pada tahun 2014, akan mampu direalisasikan sekitar dua hektare dari target tahun itu seluas 10 hektare.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan selama lima tahun yakni hingga 2017 akan memperluas area TPU mencapai 50 hektare dengan membebaskan tanah milik warga di ibu kota negara Republik Indonesia itu.

“Kami juga meminta kepada masyarakat yang memiliki tanah dapat mengajukan kepada pemerintah untuk dibebaskan,” demikian Nandar Sunandar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid