Padang, Aktual.co — Meski dilarang, penjualan telur penyu di kawasanMuara, Kota Padang saat ini tetap marak.

Hal initerpantau semenjak dua bulan belakangan, tepatnya dimulai sekitar bulanSeptember 2014.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang, Zalbadrimenyebutkan, sebenarnya pelarangan penjualan telur penyu sudah lamadisosialisasikan. Dimulai dari peraturan yang dikeluarkan oleh Edaran Mendagri,Gubernur hingga Wali Kota, namun tetap tidak diindahkan.

“Sudah lama kita sosialisasi, tetapi pedagang tetap sajamenjualnya. Awalnya memang hilang penjual telur penyu, tapi dua bulanbelakangan terlihat kembali,” katanya di Padang, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, ketentuan yang berkewajiban untukmelindungi hewan langka (dilindungi) sudah tertuang pada Undang-undang No. 5tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. “Seharusnya, kita tinggaljalankan, tetapi pedagang masih juga tetap membandel,” tuturnya.

Bahkan, untuk langkah solusinya, pihaknya mengaku sudah memberikanpelatihan Mata Pencarian Alternatif (MPA) tahun 2013. “Kita sudah adakanpelatihan MPA, selesai pelatihan para pedagang memang beralih profesi, tetapikelamaan kembali lagi. Kemungkinan karena keuntungan yang dapat mereka dapatkanbesar,” jelasnya.

Menurutnya, pedagang tetap menjajakan telur penyulantaran tergiur dengan keuntungan yang cukup besar. “Setahu saya, pedagangmengambil dari pemasok dengan harga Rp.3000, kemudian dijual Rp.7000. Karenaitu besar untungnya, dan pedagang pun mungkin enggan untuk beralih,” katanya.

Selain itu, diketahui telur penyu tersebut berasal dariPulau Penyu yang terdapat di Pesisir Selatan. Untuk itu, pihaknya berharap agarada tindakan tegas dari aparat keamanan untuk menertibkan penjualan tersebut.

“Kita harapkan aparat keamanan dapat menindak tegas,karena sesuai aturannya yang boleh menertibkan itu hanya aparat keamananseperti kepolisian,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh: