Jakarta, Aktual.co — Pemerintah perlu kembali menerapkan kebijakan subsidi tetap sebagai bagian dari upaya mengakhiri era BBM murah secara bertahap. Dengan mekanisme ini, subsidi per liter BBM diberikan sesuai plafon dengan kisaran tertentu yang mengacu pada harga pasar. Hal itu disampaikan oleh Managing Director Katadata Ade Wahyudi.

Menurutnya, ada tiga alasan yang mendasari kebijakan subsidi tetap tersebut. Pertama, besaran subsidi BBM akan terkendali dan tidak mengganggu APBN.

“Kedua, meminimalkan potensi politisasi kebijakan BBM, seperti yang terjadi selama ini,” kata Ade dalam diskusi Media Briefing di Warung Daun Cikini, Jakarta, Kamis (13/11).

Lanjutnya, alasan ketiga yang mendasari kebijakan subsidi tetap adalah karena memiliki landasan hukum putusan Mahkamah Konstitusi pada 2003, yang menyatakan bahwa harga BBM di dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, harga BBM bisa berubah setiap bulannya sesuai dengan perkembangan harga di pasar, seperti halnya Pertamax.

“Kebijakan ini pernah dilakukan di era Pemerintahan Presiden Gus Dur dan Megawati,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka