Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan agar badan usaha milik negara (BUMN) di recategorize berdasarkan jenis dan kepentingannya. Hal itu ditujukan untuk menyesuaikan penempatan para pejabatnya.
Anggota Komisi VII BPK, Achsanul Qosasih mengatakan, perusahaan plat merah yang ada saat ini bisa dibagi menjadi tiga kategori yakni, BUMN Komersil, BUMN PSO dan BUMN Strategis.
“Ada BUMN komersil seperti Telkom. Kita tidak mau Telkom kalah dengan indosat yang punya Qatar, kita tidak mau telkom kalah dengan Temasek, dan Filipina. Artinya Telkom ini harus kita dorong, seefisien mungkin agar mereka bisa bersaing dengan swasta agar bisa bersaing dengan luar. Kuncinya jangan pernah ganggu Telkom. Jangan ada kepentingan politik atau relawan duduk di jajaran direksi atau komisaris. Jangan taruh kepentingan politik di BUMN komersil yang justru akan menghancurkan,” ujar Achsanul di Jakarta, Rabu (29/4).
Lanjutnya, ada BUMN PSO, BUMN ini yang kerjanya melayani publik dan mengabaikan laba rugi sehingga tidak masalah jika ditempatkan politikus di sana.
“Bolehlah ditaruh satu sampai dua orang politik atau relawan. Karena ini kan BUMN yang melayani kepentingan publik. Seperti Bulog, PLN, Pelni, Kereta Api. BUMN ini didirikan karena memang rakyat kita tidak mampu membeli tiket dengan harga sesuai standar. Artinya di BUMN itu ada kandungan politiknya, ada kepentingan politiknya, Ini kan unsur politisnya banyak,” terang dia.
Terakhir, sambungnya, ada BUMN strategis yang juga tidak boleh diganggu oleh siapapun atau kepentingan apapun. BUMN ini seperti Pindad, PAL, Dirgantara Indonesia, PT INTI dan lainnya.
“Ini adalah BUMN yang harus dikelola oleh Pemerintah dan tidak boleh ada orang asing duduk disitu. Pihak asing jangan sampai tahu Pindad memproduksi peluru berapa setiap harinya,” imbuh dia.
“Ini saya sudah usulkan juga kepada bu Menteri BUMN. Dan sejauh ini Kementerian juga sudah sedikit mengarah ke sana, tapi sayangnya memang terlalu banyak kader yang harus masuk dalam komisaris BUMN. Saya tidak berani mengatakan ini capable atau salah, tapi ini memang domainnya dan wewenangnya Menteri,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















