Jakarta, Aktual.co — International Monetary Fund (IMF) dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki utang terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang sedang banyak dibicarakan belakangan ini.
“Telah ada beberapa pernyataan mengenai kewajiban Indonesia kepada IMF. Pada saat ini Indonesia tidak memiliki pinjaman dari IMF. Hutang yang dilaporkan di Statistik Hutang External BI terkait alokasi SDR Indonesia,” kata Adviser IMF Benedict Bingham, Rabu (29/4).
Berdasarkan Pasal Persetujuan IMF, IMF mengalokasikan SDR kepada seluruh negara anggota dalam proporsi kuota IMF mereka, untuk menyuplai mereka dengan likuiditas tambahan.
Alokasi SDR Indonesia sendiri saat ini adalah sekitar 2,8 miliar dolar AS.
Berdasarkan peraturan akuntansi standar, alokasi SDR ini diperlakukan sebagai kewajiban asing BI, sementara kepemilikan terkait SDR dianggap sebagai aset luar negeri BI.
“Jadi ketika SDR dialokasikan, tidak ada perubahan di hutang net milik anggota kepada IMF,” ujar Bingham.
Sebelumnya, Bank Indonesia juga sudah menyatakan kewajiban pembayaran oleh otoritas moneter tersebut ke IMF yang sedang ramai dibicarakan akhir-akhir ini bukan merupakan utang.
“Pada dasarnya apa yang disampaikan Pak Joko Widod dan Pak SBY terkait kewajiban pada IMF tidak salah. BI punya kewajiban pada IMF tapi bukan utang,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs.
Peter menegaskan, posisi kewajiban sebesar 2,8 miliar dolar AS tersebut bukan utang kepada IMF dalam bentuk pinjaman yang selama ini dikenal.
“Kewajiban tersebut adalah alokasi SDR (special drawing rights) yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF. Seluruh anggota IMF mendapat alokasi SDR tersebut,” ujar Peter.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















