Jakarta, Aktual.co — PDI Perjuangan mengatakan belum akan menyerahkan nama anggota komisinya dalam rapat paripurna, Kamis (13/11). Sebelum ada payung hukum kesepakatan yang dibuat antara KIH maupun KMP.
Demikian disampaikan, politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/11).
“Itu jadi gini kesepakatan payung yang sudah disetujui itu harus dijabarkan dalam langkah-langkah yang sifatnya operasional. Itu harus disepakati dulu, kalau tidak disepakati muncul distrust lagi,” kata dia.
“Jadi itu sebabnya kami menunggu langkah operasaional itu disepakati,” tambahnya.
Dikatakan dia, salah satu langkah untuk memberikan payung kesepakatan melalui pembentukan badan legislatif untuk melengkapi komposisi alat kelengkapan dewan (AKD).
“Pintu masuk islah ini adalah baleg, yang AKD-nya harus dilengkapi, berarti 11 komisi lain ‘status quo’ tidak menggunakan kata dibekukan,” ucap dia.
Sehingga yang dilakukan saat ini, sambung dia, Baleg bekerja, memotivasi agar selesai.
“Sehingga sebelum reses UU (MD3) yng direvisi selesai. Dan nanti setelah reses AKD diumumkan bersama-sama,” tandasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang