Jakarta, Aktual.co — Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng).
Datang sekitar pukul 12.15 WIB, Bonaran tidak banyak berkomentar seperti biasanya.
“Ya pemeriksaan biasa. Saya belum tahu,” ujar Bonaran singkat di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11).
“Agenda hari ini pemeriksaan biasa. kalau kemarin sidang judicial review kita di MK. Mudah-mudahan doain dikabulkan ya,” kata Bonaran.
Bonaran diduga menyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar 1,8 milyar rupiah untuk memuluskan sengketa pemilukada di MK yang saat itu ditangani Akil. Diduga uang tersebut dikirim lewat anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Disebutkan didalam dakwaan, Bakhtiar mengirim uang tersebut ke rekening milik perusahaan yang dimiliki istri Akil.
Atas kesalahannya tersebut Bonaran disangka melanggar Pasal yang mengatur mengenai suap-menyuap, yaitu 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby