Jakarta, Aktual.co — Beredarnya informasi soal adanya suratan edaran yang dikeluar dari Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil agar menteri yang berada dibawahnya untuk tidak hadir ke DPR RI menuai tanggapan sejumlah anggota dewan.
Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin menanggapi adanya dugaan surat edaran yang dikeluarkan menteri kabinet Jokowi-JK itu.
“Ya nggak apa-apa, DPR ini kan ada UU dan mekanismenya, tidak hadir sekali tidak apa-apa, dua kali juga nggak apa-apa, tiga kali kan ada mekanismenya,” ucap dia kepada wartawan, di komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11).
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada para pembantu presiden itu, seakan memberi sinyal elemen dengan mempertanyakan kembali mana lebih tinggi kedudukannya, surat edaran atau UU.
“Silahkan saja, himbauan itu kan di bawah UU. Ya sudah,” seru dia.
Lebih lanjut, dirinya pun menyerahkan kepada menteri terkait dalam bersikap, bilamana ada undangan DPR, baik melakun rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja dengan mitra komisinya.
“Itu yang tadi saya tanya, himbauan itu di bawah UU atau setara dengan UU,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















