Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 262 daftar perusahaan atau kegiatan yang tidak mendapatkan izin ataupun layanannya tidak diawasi OJK.
“Tercatat 262 perusahaan atau kegiatan dalam daftar ini yang bergerak di sejumlah bidang semisal investasi uang, valas, online, emas, saham luar negeri, pakaian dan pulsa,” kata Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah dalam keterangan persnya di Makassar, dikutip Selasa (11/11).
Dengan mengatakan, selain produk yang berkaitan dengan jasa keuangan, juga bergerak di bidang produk pertanian, produk peralatan elektronik, penanaman modal usaha, perkebunan, dan lain-lain.
Adapun perusahaan yang tidak mendapat pengawasan OJK itu di antaranya IG Mulia Investama (investasi emas), I-Gist Lembaga atau perusahaan yang masuk dalam daftar 262 perusahaan investasi keuangan itu mengumpulkan dana masyarakat, namun tidak memiliki izin dari OJK.
Data tersebut merupakan kombinasi dari sumber laporan masyarakat serta penelitian OJK di lapangan.
Dari jumlah 262, sebanyak 44 terdaftar di sejumlah lembaga seperti Kemenkum Ham, Kementerian Perdagangan, Bappebti, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lain.
Mencermati hasil penelitian OJK di lapangan, maka masyarakat diimbau untuk selektif dan berhati-hati dalam menanam investasinya.
Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya lembaga atau perusahaan yang bermasalah dan merugikan nasabahnya, sementara perusahaan tersebut tidak memiliki atau terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ataupun terdaftar dalam pengawasan OJK.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka