Jakarta, Aktual.co —Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menyoroti realisasi dana hibah dan bantuan sosial yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
“Bahkan ada bantuan sosial yang disalurkan kepada beberapa lembaga tanpa proposal pengajuan bantuan dana,” kata Deputi Bidang Pengawasan BPKP Dadang Kurnia saat Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (6/11).
Ia mengatakan tahun anggaran 2013 ada penyaluran dana bantuan sosial sebesar Rp46,8 miliar untuk 51 kelompok penerima.
Dari jumlah tersebut sebanyak sembilan kelompok mendapat peningkatan jumlah bantuan sosial hingga Rp75,5 miliar dan bantuan untuk 18 kelompok meningkat sebesar Rp18 miliar.
“Laporan penggunaan dana tidak lengkap sehingga penyalahgunaan dana rawan terjadi,” ujarnya.
Ia mengatakan bantuan sosial tidak bisa diberikan kepada kelompok penerima dengan frekuensi tiga kali berturut-turut.
Karena itu Pemprov DKI diminta meningkatkan sistem pengendalian internal dengan meningkatkan kualitas penganggaran mulai dari perencanaan keuangan daerah.
Dadang juga mempertanyakan keberadaan sejumlah program yang tidak diusulkan dinas terkait tetapi muncul di dokumen APBD.
Ia mencontohkan di Dinas Kesehatan dengan anggaran Rp33 miliar dengan jumlah kegiatan mencapai 34 dan di Dinas Pekerjaan Umum mencapai Rp3,5 triliun dengan 128 kegiatan.
Menanggapi hal ini Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Syaefullah mengatakan akan mengevaluasi penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial.
“Seharusnya tidak bisa diberikan tanpa proposal dan laporan penggunaan dana juga harus jelas,” katanya.
Terkait proyek yang muncul tanpa usulan dinas terkait menurutnya akan segera dievaluasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid